Selasa, 15 November 2011

Fiqh Prioritas

Fiqh Prioritas

Penulis: Syekh Yusuf Al Qardhawid

Fiqh prioritas (fiqh al-awlawiyyat) atau istilah al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa al-Tatharruf (yaitu fiqh urutan pekerjaan (fiqh maratib al-a’mal)). Yang saya maksud dengan istilah tersebut ialah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan, berdasarkan penilaian syari’ah yang shahih, yang diberi petunjuk oleh cahaya wahyu, dan diterangi oleh akal.

Link to download : 
http://www.mediafire.com/file/99bddmj6l4efanr/FiqhPrioritasYusufQardhawi.zip