Fiqh Prioritas
Penulis: Syekh Yusuf Al Qardhawid
Fiqh prioritas (fiqh al-awlawiyyat) atau istilah al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa al-Tatharruf (yaitu fiqh urutan pekerjaan (fiqh maratib al-a’mal)). Yang saya maksud dengan istilah tersebut ialah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan, berdasarkan penilaian syari’ah yang shahih, yang diberi petunjuk oleh cahaya wahyu, dan diterangi oleh akal.
Link to download :
0 komentar:
Posting Komentar